[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Revisi UU Desa Mengubah Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Mulai Dibahas Baleg DPR - Lentera.co
06 September 2025

Get In Touch

Revisi UU Desa Mengubah Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Mulai Dibahas Baleg DPR

Revisi UU Desa Mengubah Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Mulai Dibahas Baleg DPR

JAKARTA (Lenteratoday) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat ini merupakan respons atas aspirasi para kepala desa.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Awiek mengatakan pembahasan revisi UU Desa dimulai sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Ada sejumlah pasal yang dibahas, salah satunya ialah Pasal 34 terkait calon tunggal kades.

"Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," tuturnya.

Awiek mengatakan Pasal 39 juga diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun.

"Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ujarnya.

Awiek mengatakan ada sejumlah usulan terkait Pasal 72. Usulan ini meminta agar besaran dana dialokasikan sebesar 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah, 15 persen dari APBD.

"Pada Pasal 72, mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD, juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ujar dia.

Awiek mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, kata Awiek, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.(*)

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.9257
Total Execution Time  7.9260
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,424,984 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/143656/Revisi-UU-Desa-Mengubah-Jabatan-Kades-Jadi-9-Tahun-Mulai-Dibahas-Baleg-DPR
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 316 (7.8818 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)