[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Masa Jabatan 17 Gubernur Berakhir Mulai September 2023 - Lentera.co
05 July 2025

Get In Touch

Masa Jabatan 17 Gubernur Berakhir Mulai September 2023

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan.

JAKARTA (Lenteratoday) - Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023 hingga akhirnya 2023. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan.

Para gubernur tersebut terdiri dari sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023. Mereka antara lainGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 yaitu Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Dan Lima gubernur berakhir pada Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya dikutip dari antaranews.com, Rabu (31/5/2023).

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (*)

Sumber : antaranews.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.1554
Total Execution Time  6.1556
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,433,952 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/141326/Masa-Jabatan-17-Gubernur-Berakhir-Mulai-September-2023
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (6.1077 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)