
Surabaya - Partai Gelora sudah dinyatakan sah sebagai partai politik setelah SK badan hukum partai Gelora diterbitkan oleh Kemenkumham, Selasa (19/5/2020). Penerbitan tersebut sehari menjelang hari kebangkitan nasional.
Dengan penerbitan SK badan hukum partai tersebut, maka Kepengurusan DPW Partai Gelora Jatim, Kepengurusan DPD dan DPC se Jatim juga dinyatakan sah. Setidaknya di Jatim telah terbentuk kepengurusan mulai tingkat wilayah, daerah, dan kecamatan.
Penerbitan SK badan hukum ini disampaikan oleh Ketua DPW Partai Gelora Jatim, M Siroj, Rabu (20/5/2020). Dia mengatakan bahwa untuk kepengurusan Dewan Pemimpinan Daerah (DPD) sudah terbentuk 38 kab/kota. Sedangkan untuk kepengurusan tingkat kecamatan atau DPC sudah tersebar hingga 413 ceker kepengurusan tingkat kecamatan.
Berbekal SK kemenkumham tersebut, Siroj mengaku akan semakin gencar melengkapi struktur hingga tjngkat baling bawah, tegas mantan Anggota DPRD Jatim ini, DPW jatim akan melakukan pembentukan pengurus partai tingkat TPS. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan rekrutmen kader tingkat TPS. Setiap TPS target rekrutmennya 5 orang," lanjut Siroj, Rabu (20/3/2020).
Metode rekrutmen kader yang dilakuan anggota PSK hingga tingkat TPS ini merupakan untuk memastikan bahwa Partai Gelora Jatim mampu menguasai teritori. Penguasaan teritori ini juga memperkecil biaya politik karena sejak dari awal melakukan komunikasi dan pemberdayaan rakyat di tingkat TPS.
Lebih lanju, Siroj menandaskan bahwa selama Indonesia tengah berjuang melawan virus corona, maka pihaknya akan lebih fokus melawan virus corona. Bahkan mereka memilih berjuang dengan target-target politik agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas pria ysng juga pengusaha ini.
DPW Gelora dari Jatim juga telah membentuk gugus tugas penanganan Covid 19. Mulai bulan April hingga Mei 2020, sudah ada 38 DPD Partai Gelora se Jatim bergerak membantu masyarakat. Mulai dari penyemprotan, pembagian sembako hingga pembagian masker. (ufi)