25 June 2025

Get In Touch

Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan, Nasib Partai Prima Masih Samar ( Koran Rabu, 12/4/2023)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa(11/4/2023) mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. Artinya pesta demokrasi serentak bakal tetap digelar tahun 2024 mendatang. Meski demikian, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Diketahui, Partai Prima adalah pihak yang sebelumnya menang gugatan di PN Jakpus. Pihak Prima sendiri menyatakan masih pikir-pikir dan tidak mau tergesa-gesa mengajukan kasasi. Dalam sidang muncul pernyataan hakim PT DKI Jakarta yang menyatakan anggota dari Partai Prima teridentifikasi rangkap jabatan. Akan tetapi, disebut juga bila tidak aturan yang melarang rangkap jabatan. Sehingga, ini tak mengurangi kelayakan verifikasi administrasi Partai Prima untuk ikut dalam bursa Pemilu 2024, yang sebelumnya dinyatakan ‘belum lengkap’ oleh KPU. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/04/12042023.pdf

[3d-flip-book id="136088" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9968
Total Execution Time  4.9971
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,486,968 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/136088/Putusan-Tunda-Pemilu-Dibatalkan-Nasib-Partai-Prima-Masih-Samar-Koran-Rabu-1242023
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (4.9560 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)