27 June 2025

Get In Touch

Catat! Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film Saat Buka Puasa dan Tarawih

Ilustrasi
Ilustrasi

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah puasa dan larangan memutar film di bioskop saat buka puasa dan waktu shalat tarawih.

"SE itu dibuat dalam rangka menjamin keamanan, katertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/3/2023).

Selama Ramadan, warga Surabaya tak bisa menonton film di bioskop saat waktu buka puasa dan shalat tarawih. Pasalnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan jam tayang film di bioskop.

Berbeda dengan beberapa RHU yang dilarang beroperasi, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, dan lainnya. Bioskop masih diperbolehkan buka, tetapi jam operasionalnya terbatas.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu shalat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat Isya/Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE tentang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Warga Surabaya bisa menonton film di bioskop pada sore hari. Hal itu bisa dimanfaatkan warga untuk ngabuburit bersama teman dan keluarga.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.

Bioskop yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya M Afghani Wardhana mengatakan, surat edaran itu diharapkan bisa membuat warga lebih khidmat menunaikan puasa.

"Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi), diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan," kata Afghani.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa," imbuh dia.(*)

Reporter: mira,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.7614
Total Execution Time  6.7617
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,504,552 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/134207/Catat-Bioskop-di-Surabaya-Dilarang-Putar-Film-Saat-Buka-Puasa-dan-Tarawih
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (6.7172 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)