
Jakarta- Akhirnya, pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5)."Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," lanjut Dini.
Menurut Dini, pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan. Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara dari dalam negeri menurut Dini Purwono pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang. "Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini.
Sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea
Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal
ikan China dilarung ke tengah laut.(ist)