
Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengumumkan penerapan Permbatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) mulai Minggu (17/5/2020) mendatang. Sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah usai pertemuan dengan Forpimda Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020) petang. “Tiga hari ke depan adalah masa sosialisasi. Setelah itu, PSBB Malang Raya akan efektif diberlakukan pada hari Minggu,” katanya.
Khofifah menandaskan bahwa mulai Kamis (14/5/2020) akan dilakukan masa sosialisasi hingga Sabtu (16/5/2020). Pada masa sosialisasi ini, semua komponen, pemda dan forkompimda akan bergerak melakukan menyampaikan berbagai aturan yang akan diterapkan pada PSBB mendatang. Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan PSBB bisa mendapatkan hasil maksimal.
Untuk selanjutnya, pada pada hari ke-4 hingga ke-6 dilakukan masa pembinaan dan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Aturan ini diberlakukan untuk semua wilayah di Malang Raya. Kemudian pada hari ke-7 hingga hari ke-15 merupakan masa teguran dan penindakan.
Khofifah menandaskan bahwa malam ini, pihaknya bersama pemda tiga daerah di Malang Raya akan sinkronisasi Perwali dan Perbup PSBB. “Perwali Kota Malang, Perwali Kota Batu, dan Perbup Malang tentang PSBB sudah harus diselesaikan,” tegasnya. (ufi)