26 June 2025

Get In Touch

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Sanksi Bakal Dipertegas

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Sanksi Bakal Dipertegas

Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akhirnya diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasan setelah melakukan pertemuan dengan ketiga Pemerintah Daerah serta Forkompimda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Hadir pada rapat tersebut Sekda Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Bupati Sidoarjo. Rapat tersebut untuk melihat dan menelaah infeksi virus covid-19 yang terus bergerak. Dia menandaskan bahwa sesungguhnya 70% infeksi dari covid-19 ini bisa bergerak diatas 14 hari. Oleh kerena itu, dalam 14 hari masa PSBB berdasarkan telaah epidemologi tidak cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19.

“Oleh karena itu dengan melakukan telaah dan evaluasi pelaksanaan PSBB, Sekarang ada Walikota Surabaya, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Pangdam V dan Pangko, Wakapolda, sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo dimulai 12 Mei sampai 25 Mei, karena PSBB tahap satu berakhir pada 11 Mei,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dia menandaskan bahwa ada beberapa hal yang memang harus dievaluasi pada pelaksanaan PSBB tahap pertama. Diantaranya terkait dengan check poin, menjaga physical distansing  di perusahaan dan pasar. Kemudian juga terkait dengan penindakan yang akan lebih diperketat pada PSBB tahap dua.

“Dan yang sempat dibahas adalah akan ada penindakan misalnya sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran PSBB. Maka mereka bisa diberlakukan untuk mendapatkan sanksi untuk perpanjangan SIM selama 6 bulan mereka tidak diperkanankan, dan untuk mengurus SKCK selama enam bulan tidak diperkenankan, ini  supaya memaksimalkan pelaksanaan PSBB,” tegas Khofifah.

Dia juga menandaskan, prinsipnya dalam PSBB ini adalah kepatuhan secara konsisten, kedispilinan secara konsisten, serta jika keluar rumah wajib menggunakan masker dan wajib physical distancing. Hal itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19.

Tekait dengan perpanjangan PSBB tersebut, maka cukup dilakukan oleh kepala daerah yang sebelumnya telah mendapatkan mandat. Tentu hal itu dilakukan oleh Pemprov setelah melakukan evaluasi kaitan dengan penyebaran, angka kematian, dan kaitan dengan transmisi lokal.

“Maka, sesungguhnya untuk melakukan peranjangan ada pada kepala daerah yang sudah mendapatkan rekom,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0282
Total Execution Time  5.0285
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,502,040 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/13013/PSBB-Surabaya-Raya-Diperpanjang-hingga-25-Mei-Sanksi-Bakal-Dipertegas
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9871 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)