[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Diduga Lakukan Kekerasan Suksual, Menkop UKM Pecat Dua PNS - Lentera.co
08 July 2025

Get In Touch

Diduga Lakukan Kekerasan Suksual, Menkop UKM Pecat Dua PNS

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

JAKARTA (Lenteratoday) - Pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendapat sanksi tegas. Menkop UKM, Teten Masduki, memecat dua PNS pelaku dugaan kekerasan seksual di jajarannya itu.

"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten di kantornya, Senin (28/11/2022).

Untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat, namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Terduga lain yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.

Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM kepada Teten pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.

"Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat," ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti, dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/11/2022) lalu.

Seperti yang telah diketahui, dalam kasus ini ada empat pelaku yang bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Sanksi dari dua PNS yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman satu tahun penurunan masa jabatan itu dua pelaku utama. Kami rekomendasikan terhadap dua PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Ratna pekan lalu.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM, sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat.

Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian Pemerintah Pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11/2022). (*)

Sumber : Okezone | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2107
Total Execution Time  5.2110
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,439,040 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/121432/Diduga-Lakukan-Kekerasan-Suksual-Menkop-UKM-Pecat-Dua-PNS
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (5.1670 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)