25 June 2025

Get In Touch

Dibayangi Badai PHK, UMP 2023 Maksimal Naik 10% [Koran Senin, 21/11/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/21112022.pdf">

BADAI pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi Indonesia. Daftar perusahaan Indonesia yang melakukan pemecatan karyawan bertambah panjang. Terbaru sedikitnya ada 19 pengusaha yang memutuskan mengurangi pekerjanya. Itu belum termasuk data dari industri/usaha skala sedang dan kecil. Namun di sisi ketenagakerjaan, kenaikan upah menjadi keniscayaan. Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen. UMP 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 7 Desember 2022.Kendati besaran tersebut lebih kecil dibanding tuntutan kaum buruh yaitu kenaikan upah sebesar 13 persen, tapi keputusan pemerintah dinilai sebagai ‘win-win solution’. Apakah ini akan menjamin badai PHK akan berhenti? Jawabannya tidak. Sebab secara global, kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Laporan layoffs.fyi menunjukkan, secara global sejak Januari 2022 sudah ada 757 perusahaan teknologi yang melakukan efesiensi karyawan.Hati-hati!BACA BERITA LENGKAP,KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/21112022.pdf

[3d-flip-book id="120442" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0006
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.2373
Total Execution Time  6.2379
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,486,920 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/120441/Dibayangi-Badai-PHK-UMP-2023-Maksimal-Naik-10-Koran-Senin-21112022
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (6.1364 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)