[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Sengketa Proses Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon - Lentera.co
27 June 2025

Get In Touch

Sengketa Proses Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon

Sengketa Proses Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon

JAKARTA (Lenteratoday)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Hingga Sabtu (5/11/2022) KPU kalah dari lima partai pemohon. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Salah satunya saat sidang Partai Republiku sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Jumat (4/11/2022).Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Dalam sidang ini, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon."Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," kata Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," tutupnya. (*)

Reporter: hiski,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0144
Total Execution Time  5.0148
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,430,008 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/118427/Sengketa-Proses-Pemilu-KPU-Kalah-Gugatan-dari-5-Partai-Pemohon
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9694 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)