24 June 2025

Get In Touch

Jalan Berliku Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

Jalan Berliku Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA,LETR.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Presiden Jokowi pun mengatakan menghormati penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi oleh KPK. Jokowi mengaku sudah bertemu langsung dengan Imam atas status tersangka menterinya itu."Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9).

Jokowi mengatakan bila Imam telah menyampaikan surat pengunduran diri padanya. Namun Jokowi belum memberikan keputusan atas hal itu."Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," imbuh Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair. "Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9)

Uang pelicin itu dikatakan diterima dalam dua gelombang. Pertama, pada 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI. "Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Penetapan Imam sebagai tersangka telah melalui perjalanan panjang dan berliku penyelidikan dan penyidikan. Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di pengadilan tindak pidana korupsi. "Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.

Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018. Dari OTT itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap. 

Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap. Penyidik juga berulang kali memanggil Imam. Namun, ia tidak pernah memenuhinya. Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa. "KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.

Bantahan Imam

Imam Membantah Setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan dia sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap dalam menjalani proses hukum itu. Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. "Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Imam.

Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK. Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabat KONI. "Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.

Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo. "Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam.  (kcm,dtc,ins)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.0016
Total Execution Time  6.0019
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,527,528 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/1172/Jalan-Berliku-Imam-Nahrawi-Jadi-Tersangka-Korupsi
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.9458 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)