
Pasuruan- Wabah corona membuat pemerintahan tingkat pusat hingga desa mensosialisasikan berbagai aturan dan larangan. Namun ada yang unik di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kepala desa daerah itu melarang kunjungan terhadap istri muda sebagai salah satu aturan physical distancing.
Aturan itu diunggah oleh salah satu akun Facebook hingga viral. Saat berita ini diturunkan, sudah mendapat respon 208 orang, komentar 87 orang dan dibagikan 7 kali. Tak hanya itu, foto aturan itu pun berseliweran di aplikasi chating WhatsAppGrup.
Dalan aturan kepada desa itu ada tujuh poin, yaitu melarang masuk pengamen, pengemis, debt collector, MBK Ventura dan BTPN, Bank Mekar, Bank Titil, penjual keliling serta dilarang mengunjungi istri muda.Tujuh poin larangan sementara waktu itu bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama warga Desa Sapulante agar tidak terimbas Virus Corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengaku sudah mengetahui aturan yang diterapkan di Desa Sapulante itu.
"Itu kan Pak Kades dapat masukan dari warga-warganya. Ya macem-macem lah masukan warga. Mereka kan juga ingin dapat simpati dari masyarakat. Bisa jadi itu aspirasi warga yang ditampung," jelas Anang dengan tertawa.
Anang pun memaparkan, jika kepala desa yang merupakan jabatan politis ini membuat mereka banyak menampung berbagai macam keluhan warga."Kita memaklumi itu, terlepas pengumuman itu baik atau tidak. Kita sudah imbau agar mereka (kades) bijak dalam mengumumkan ke masyarakat, biar masyarakat tidak bingung," tandas Anang.(ist)