[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Pemkab Madiun Kaji Penggunaan Mobil Listrik - Lentera.co
30 June 2025

Get In Touch

Pemkab Madiun Kaji Penggunaan Mobil Listrik

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, menyebut , akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik untuk Kabupaten Madiun.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, menyebut , akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik untuk Kabupaten Madiun.

MADIUN (Lenteratoday) - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, menyebut akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik merespon himbauan pemerintah pusat yang meminta intansi untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut. 

“Jika nanti daerah diwajibkan untuk pengadaan mobil listrik ya kita akan lakukan,” kata Tontro Pahlawanto, Kamis (22/9/2022).

Namun demikian, Tontro mengatakan hingga saat ini pedoman dari pemerintah pusat terkait mobil listrik untuk kendaraan oprasional penjabat belum ada.

“Karena pada Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya mengunakan standar cc, kalau mobil listrik kan tidak mengunakan cc lagi,” ujar Tontro.

Nantinya pegunaan mobil listrik menurut Tontro bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar jika situasi harga BBM naik masyarat ada kendaraan alternatif.

“Terlepas kondisi geografis disini ( Kabupaten Madiun) ini adalah kendaraan alternatif untuk mengurangi dampak kenaikan BBM,” Jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.  

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. 

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0234
Total Execution Time  5.0236
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,428,504 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/113203/Pemkab-Madiun-Kaji-Penggunaan-Mobil-Listrik
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (4.9815 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)