
Surabaya – Umat Islam yang meninggal karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Hal itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020. hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Meski demikian Namun demikian, dia mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sholat jenazah, kata dia, harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19 tersebut.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalan protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," terangnya di Gedung Negara Grahadi.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain.
Khofifah menegaskan semua jenazah korban Covid-19 telah ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga dipastikan tidak menularkan pada manusia setelah dikubur.
"Tidak ada satupun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin," ujarnya.
"Jangan sampai kita menambah duka yang semakin mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan. Kedepankan rasa kemanusiaan kita ditengah situasi darurat ini," tambah Khofifah.
Khofifah menuturkan untuk memutus rantai penularan Covid-19, mustahil pemerintah dan forkopimda bekerja sendiri. Menurutnya, diperlukan kesadaran dan kerja sama dengan tokoh agama, relawan dan seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi interaksi sosial serta kontak fisik dengan orang lain. (ist)