[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Hakim 8 Bulan Penjara - Lentera.co
27 June 2025

Get In Touch

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Hakim 8 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragenda putusan terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Kamis (1/9/2022) -Kompas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragenda putusan terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Kamis (1/9/2022) -Kompas

JAKARTA (Lenteratoday) -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun  penjara.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga (*)

Sumber: Antara: Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0006
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.0402
Total Execution Time  7.0408
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,431,656 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/110651/Enam-Pengeroyok-Ade-Armando-Divonis-Hakim-8-Bulan-Penjara
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (6.9909 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)