[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Untag Surabaya - Lentera.co
24 June 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Untag Surabaya

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Untag Surabaya

SURABAYA,LETRAID- Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surabaya yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/09).Kunjungan ini dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang KTR.

Tampak beberapa mahasiswa belum paham mengenai aturan tersebut. “Disini tidak boleh merokok, dendanya Rp 250 ribu loh. sudah mengetahui tentang perda KTR yang melarang merokok di lingkungan kampus,” kata Andriansyah, Seorang petugas Satpol PP kepada sekelompok mahasiswa yang sedang asyik bercengkerama di selasar kampus.

Salah satu mahasiswa,  Arif mengungkapkan belum mengetahui larangan dan perda KTR di lingkungan kampus. Bahkan dirinya terkejut ketika didatangi petugas Satpol PP dan petugas KTR dari Dinas Kesehatan (Dinkes). “Baru tahu kalau diluar nggak boleh, kalau dikelas atau dalam gedung memang tidak boleh, dan ada tulisan larangannya,” kata dia.

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan KTR bukan hanya di lingkungan kesehatan saja, tapi juga area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum serta perkantoran.

"Untuk tempat umum, ada kantin di luar kampus, jadi itu tidak masuk kawasan kampus, tapi itu akan kami sosialisasikan berikutnya," ucap Nur.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 23 puskesmas yang dihadiri oleh masyarakat umum, organisasi masyarakat hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk kampus kami akan upayakan pada September ini dan dimulai dengan kampus Untag Surabaya, 20 September akan kami adakan acara untuk sosialisasi di kampus," imbuhnya. Denda bagi para pelanggar untuk perorangan adalah Rp 250.000, sedangkan instansi atau pimpinan instansi sebesar Rp 50 juta.

Pelanggaran tersebut bentuknya macam-macam, misalnya tim KTR menemukan putung rokok, ada orang membawa rokok, ada orang menjual rokok, kerja sama rokok atau mempromosikan rokok di area KTR.

Ini sudah dijalankan di beberapa kampus, seperti Universitas Airlangga, Universitas Nadhlatul Ulama, serta Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dr Soetomo.

"Kampus tidak boleh menyediakan area untuk merokok, kalau perkantoran boleh, seperti mall juga boleh. Tetapi smoking area harus menghadap ke luar gedung, jadi tidak mempengaruhi orang sekitar," jelas Nur.Ke depan, di Peraturan Wali Kota akan dijelaskan sanksi serta aturan tata ruang membuat area merokok di tempat umum, kantor dan lain-lain.

Kepala Biro Non Akademik Untag, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu.

“Karena Untag sudah eco campus, kami akan menambah  larangan merokok di kawasan kampus pada tim etik yang sudah ada. Dan akan ada tim khusus untuk operasional di lapangan,” katanya.

Bahkan, pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.“Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,” pungkasnya.(Sas/Ace)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2145
Total Execution Time  5.2148
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,443,800 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/1075/Pemkot-Surabaya-Sosialisasi-Perda-KTR-di-Untag-Surabaya
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.1633 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)