[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Emban Tugas Khusus Perekonomian, Ini Dasar Hukum Dewan Nasional KEK - Lentera.co
27 August 2025

Get In Touch

Emban Tugas Khusus Perekonomian, Ini Dasar Hukum Dewan Nasional KEK

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA (Lenteratoday) – Mengemban tugas khusus terkait perekonomian, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai pembentukan Dewan Nasional KEK, disusul dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) No 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional KEK.

Keppres ini diteken untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Pasal 1 Keppres ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK. Berikut daftarnya:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota:

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Sekretaris Negara;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Menteri Perindustrian;

5. Menteri Perdagangan;

6. Menteri Agraria dan Tata Pertanahan Ruang/ Kepala Badan Nasional;

7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

8. Menteri Perhubungan;

9. Menteri Ketenagakerjaan;

10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. Menteri Komunikasi dan Informatika;

14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

15. Menteri Kesehatan;

16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

17. Sekretaris Kabinet.

Keppres ini juga mengatur perihal tanggung jawab Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk melapor kepada Presiden. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 2

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Kemudian, pendanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional juga diatur dalam Keppres ini.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai Sumber | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0006
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.4564
Total Execution Time  6.4570
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,426,544 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/103322/Emban-Tugas-Khusus-Perekonomian-Ini-Dasar-Hukum-Dewan-Nasional-KEK
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 319 (6.4007 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)