24 June 2025

Get In Touch

Duh! Banjir Tenaga Kerja Asing Makin Nyata

Duh! Banjir Tenaga Kerja Asing Makin Nyata

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menambah jumlah bidang pekerjaan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing . Penambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid tersebut, terdapat 181 pos pekerjaan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 247 Tahun 2011.

Pasalnya, jumlah posisi yang dibuka untuk tenaga kerja asing dalam peraturan tersebut hanya 66 jabatan.

Apabila dilihat lebih rinci, aturan baru memang lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik yang bisa diduduki tenaga kerja asing.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat delapan pos manajer di bidang konstruksi yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Dalam aturan yang baru tersedia 143 pos pekerjaan bagi tenaga kerja asing, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, dan guru anak berkebutuhan khusus.

Dalam aturan sebelumnya, Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.  Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia.

Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misalnya, untuk kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan.

Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan. Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019 maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hanif dalam pertimbangan keputusannya mengatakan penambahan jumlah jabatan dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, keputusan menteri ketenagakerjaan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (10/9).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2018 lalu. Menko Perekonomian Darmin Nasution waktu beleid tersebut diterbitkan mengatakan penerbitan aturan dilakukan untuk mempermudah proses kerja tenaga kerja asing di bidang yang memang dibutuhkan Indonesia.

Dikutip dari CNBC, sejak 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh China di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.

Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.

Gelombang Penolakan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.

"Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya," katanya.

Said mengatakan terdapat tiga alasan mengapa pihaknya akan menggugat penerbitan aturan tersebut. Pertama, Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan jelas mengatakan tenaga kerja asing dibatasi. Kedua, penurunan kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri.

Ia mengatakan pelebaran 'karpet merah' bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia melalui keputusan menteri tersebut akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan kerja masyarakat di dalam negeri.

Kemudian yang ketiga, sambung Said adalah pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa buruh kasar tidak boleh tanpa keterampilan. Sedangkan, pada Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci apakah buruh kasar tanpa keterampilan atau dengan keterampilan."Nanti  tenaga kerja tak terdidik  bisa ikutan masuk dong di jenis pekerjaan itu. Berbahaya untuk lapangan pekerjaan lokal,"ujarnya.(cnn,dtc,kcm)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0182
Total Execution Time  5.0185
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,539,720 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/1023/Duh-Banjir-Tenaga-Kerja-Asing-Makin-Nyata
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9774 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)