
LETRA.ID- Besaran biaya visa progresif bagi jamaah yang akan kembali beribadah umrah dan haji diturunkan. Jamaah yang akan berumrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta. Sementara, visa progresif untuk jamaah yang pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali, dikenai besaran yang sama, yaitu 300 riyal.
"(Biaya visa progresif) tidak dikenakan kepada yang baru (pertama kali) berangkat haji atau umrah. Yang dikenakan yang sudah (pernah) berhaji dan umrah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama Maman Saefulloh, Selasa (10/9).
"Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah," lanjut Maman. Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi. "Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2.000 riyal (sekitar Rp 700 ribu) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag. "Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," ujar dia.
Endang memaparkan, jamaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi. Sebagai tambahan informasi, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016 lalu. Sedangkan, visa progresif jamaah haji diberlakukan sejak 2018.(kcm)